ASPEK – ASPEK SOSIOLOGI MASYARAKAT SUKU KARO
Paper
Sosiologi Kehutanan Medan, Oktober
2019
ASPEK – ASPEK SOSIOLOGI
MASYARAKAT SUKU KARO
Dosen
Penanggungjawab :
Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Disusun Oleh :
Adrian Markus Ginting
171201043
Konservasi
Sumberdaya Hutan 5

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya.
Adapun judul paper
ini adalah “Aspek – Aspek Sosiologi Masyarakat Suku Karo“ Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih
kepada Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku
dosen mata kuliah Sosiologi Kehutanan.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi terciptanya laporan
yang lebih baik lagi. Akhir kata penulis mengucapkan terima
kasih.
Medan,
Oktober 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan negara yang beragam terdiri dari banyak suku, agama dan budaya yang
membentang dari sabang sampai merauke. Keberagaman itu menjadi kekayaan
tersendiri bagi masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari hari, antar satu
kelompok dengan yang lain dapat berinteraksi sekaligus berbagi informasi
terkait Agama dan budayanya. Berdasarkan hasil sensus tahun 2010, sebanyak
87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96%
Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13%
agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak menyatakan sebagai agama
tersebut. Berbagai karakteristik yang ada di setiap wilayah Indonesia
menimbulkan adanya perbedaan antar satu dengan yang lain, baik etika, adat
istiadat maupun budaya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu negara
yang cukup besar dan memiliki banyak keanekaragaman budaya, keberagamaan budaya
yang dimiliki Indonesia dikarenakan Indonesia memiliki suku-suku yang mendiami
setiap wilayah di Indonesia bentuk bermacam-macam kebudayaan seperti upacara
tradisional, tari-tarian, maupun adat istidat memiliki nilai-nilai yang
berbeda-beda di antara suku-suku Indonesia lainnya, memberikan gambaran adanya
keberagaman kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia, perbedaan kebudayaan yang
dimiliki oleh setiap suku di Indonesia, bukanlah suatu cara untuk saling
bertikai dan konflik, tetapi menunjukan adanya keberagaman kebudayaan yang
dimiliki Indonesia. Budaya merupakan hasil dari pemikiran manusia setelah
melakukan interaksi dengan manusia lainnya maupun alam sekitarnya sehingga
Interaksi ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan menjadi sebuah
kebudayaan. Setiap tindakan yang ditunjukkan dari setiap suku bangsa yang
berbeda biasanya akan menimbulkan pola interaksi yang berbeda pula, dan juga
dengan latar belakang budaya yang mereka miliki masing-masing.
Interaksi sosial merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku, interaksi sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan - aturan dan nilai – nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik. Jika tidak adanya kesadaran atas pribadi masing – masing, maka proses sosial itu sendiri tidak dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.Di dalam kehidupan sehari – hari tentunya manusia tidak dapat lepas dari hubungan antara satu dengan yang lainnya, ia akan selalu perlu untuk mencari individu ataupun kelompok lain untuk dapat berinteraksi ataupun bertukar pikiran. pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci rotasi semua kehidupan sosial. Dengan tidak adanya komunikasi ataupun interaksi antar satu sama lain maka tidak mungkin ada kehidupan bersama. Jika hanya fisik yang saling berhadapan antara satu sama lain, tidak dapat menghasilkan suatu bentuk kelompok sosial yang dapat saling berinteraksi.
Bentuk Dataran Tinggi Karo mirip sebuah kuali yang sangat
besar, wilayahnya dikelilingi oleh pegunungan dengan ketinggian 140 sampai 1400
m di atas permukaan laut, terhampar disepanjang pegunungan Bukit Barisan serta
terletak di antara koordinat 20050’ L.U, 3019’ L.S, 97055’-98038’B.T. Di
antara gunung-gunungnya yang terkenal adalah : di sebelah Utara adalah Gunung
Barus, Pinto, Sibayak, Simole dan Sinabung ; di sebelah Selatan ada Gunung
Sibuaten dan dari semuanya tersebut terdapat dua gunung berapi yaitu Gunung
Sibayak dan Sinabung. Kondisi Geografis yang dikelilingi oleh pegunungan dan
dua Gunung Berapi, menjadikan wilayah ini subur oleh zat-zat yang berasal dari
Gunung tersebut. Kondisi tanah yang subur memungkinkan masyarakat Karo untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebagai petani dengan bercocok tanam.
1.2
Rumusan Masalah
1. Sejarah dari suku karo
2. Bagaimana interaksi sosial suku karo.
3. Bagaimana norma - norma suku karo.
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui sejarah dari suku
karo
2. Untuk mengetahui interaksi sosial
3. Untuk mengetahui norma – norma suku karo.
BAB II
ISI
2.1.
Sejarah suku karo
Karo merupakan Suku
Bangsa asli yang bermukim di Pesisir Timur (Ooskust) Sumatera atau bekas
wilayah Kresidenan Sumatera Timur, Dataran Tinggi Karo, Sumatera Utara,
Indonesia. Suku ini salah satu suku terbesar di Sumatera Utara. Dan dijadikan
salah satu nama kabupaten di wilayah yang mereka diami (dataran tinggi Karo)
yang bernama Kabupaten Karo. Suku ini berbahasa Karo atau Cakap Karo. Pakaian
adat suku Karo didominasi oleh warna merah serta hitam dan penuh dengan
perhiasan emas. Suku Karo bisa disebut suku Batak Karo. Dikarenakan
banyaknya marga, kekerabatan, kepercayaan, dan geografis domisilinya yang
dikelilingi oleh etnis-etnis Batak. Orang Karo menamakan diri kalak Karo, orang
diluar Karo dan tidak mengenal Karo-lah yang memanggil mereka dengan Batak
Karo. Benar atau tidak Karo ini disebut Batak, tergantung persepsi Batak yang ditawarkan.
Karena, jika konsep Batak yang ditawarkan adalah Batak yang didasarkan pada
hubungan vertikan (geneologi/keturunan darah) seperti yang berlaku di
Toba-Batak, bahwa Si Raja Batak merupakan nenek moyang bangsa Batak, maka Karo
bukanlah Batak! Ini disebabkan eksistensi Karo yang telah teridentifikasi lebih
awal dibanding kemunculan Si Raja Batak ini( Karo jauh sudah ada sebelum
kemunculan Si Raja Batak diabad ke-13 Masehi) berdasarkan pada fakta sejarah,
logika, tradisi di Karo dan suku-suku lainnya yang disebut Batak. Namun, bila
batak didasarkan pada kekerabatan horizontal (solidaritas, teritorial, dan
geografis) maka Karo merupakan bagian dari Batak.
2.2.Interaksi
sosial suku karo.
Setiap
individu pada masyarakat Karo baik yang bermukim di kawasan kabupaten Karo
maupun di luar kabupaten Karo kendati telah membaur dengan etnik lain di
sekitarnya, pada umumnya mengetahui sistem kekerabatan yang berlaku yang
menjadi pedoman dari sistem kekerabatan. Paling tidak setiap individu
mengetahui posisi dirinya sebagai salah satu dari kelompok merga (istilah kelompok klen bagi masyarakat Karo). Kelompok merga tersebut terdiri dari lima merga induk yaitu, (1) Karo-karo. (2)
Ginting, (3) Tarigan, (4) Sembiring, dan (5) Perangin-angin,. Kelima merga induk ini disebut, merga silima. Setiap merga terdiri dari cabang-cabang merga. Istilah merga merupakan sebutan pada laki-laki, dan beru untuk perempuan. Selanjutnya, hubungan yang lebih luas dari
perwujudan merga-merga pada
masyarakat Karo adalah rakut sitelu
(ikat yang tiga). Rakut sitelu pada
masyarakat Karo merupakan suatu istilah untuk menyatakan sistem kekerabatan
yang saling mengikat antara sesama anggota masyarakat. Sistem tersebut didapat
melalui kelahiran dan perkawinan. Rakut
sitelu dapat dipandang sebagai
pembagian kelompok berdasarkan adat istiadat
Karo.
Adapun
kelompok-kelompok tersebut adalah (a) senina,
(b) anak beru, dan (c) kalimbubu. Dari penjelasan tersebut
dapat dikatakan bahwa masyarakat Karo masing-masing sadar dan mengetahui
poisisinya dalam sistem kekerabatan dalam adat-istiadat Karo dalam kaitannya
antara merga silima dengan rakut sitelu. Sehingga dalam pelaksanaan sebuah upacara adat
masing-masing individu (keluarga)
telah mengetahui posisinya sebagai bagian dari upacara tersebut.
2.3.
Norma – norma yang ada di Suku Karo
Larangan atau pun norma termasuk kedalam pengendalian sosial bersifat preventif karena tujuannya mencegah timbulnya suatu gangguan terhadap keserasian dan juga keharmonisan di dalam masyarakat. Norma atau larangan pada masyarakat Karo memiliki kekuatannya mengikatnya masing-masing. Ada yang berbentuk cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), adat-istiadat (custom), dan ada juga gabungan dari norma tersebut. Larangan disampaikan secara lisan (tidak tertulis) dan tidak terikat. Apabila sudah berada di luar dari lingkungan masyarakat Karo, maka larangan tersebut tidak terikat lagi. Masyarakat Karo yang tidak tinggal di Tanah Karo memiliki kebebasan tidak mengikuti larangan tersebut dan mengikuti aturan lain, bahkan kebudayaan lain yang dianggap lebih baik. Larangan sifatnya hanya mencegah terjadinya masalah sosial di lingkungan masyarakat Karo dan diawasi oleh masyarakat Karo itu sendiri. Oleh karena itu, seseorang yang tidak tinggal dan tidak berhubungan lagi dengan masyarakat Karo memiliki kebebasan tidak terikat lagi.
Adapun
norma – norma yang ada dimasyarakat karo sebagai berikut:
1 Sopan
Bicara (Sumbang Ngerana)
Maksudnya
adalah larangan berbicara tidak sopan. Saat berbicara sebaiknya diperhatikan
pilihan kata yang ingin diucapkan karena kata yang tidak baik dapat menyingung
lawan bicara. Materi pembicaraan juga perlu diperhatikan. Tidak semua hal dapat
dibicarakan saat berada di tempat umum apalagi dengan suara yang keras karena
dapat mengganggu orang lain.
2. Sopan
Memandang (Sumbang Pengenen)
Maksudnya adalah larangan melihat hal-hal yang tidak pantas
atau dilarang dan melihat hal-hal yang tidak baik. Ada hal-hal yang tidak
pantas dan pantang untuk dilihat, seperti bagian-bagian tubuh tertentu yang
tidak pantas dilihat ataupun diintip dengan sengaja. Hal ini tidak sopan dan
dapat membuat orang lain jengkel dan marah. Oleh karena itu, perlu berhati-hati
dan tidak sembarangan saat melihat.
3. Sopan
Duduk (Sumbang Perkundul)
Maksudnya
adalah larangan duduk yang tidak sopan. Larangan ini berkaitan dengan cara
duduk sembarangan, seperti mengangkat kaki ke atas kursi atau ke atas meja.
Cara duduk seperti ini kurang sopan apalagi ketika berada di tempat umum. Cara
duduk seperti ini perlu dihindari agar tidak menjadi kebiasaan buruk.
4. Sopan
Cara Makan (Sumbang Perpan)
Maksudnya adalah larangan makan yang tidak sopan (tata krama makan). Cara makan yang sopan adalah mulut tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan (ngulcap), nasi tidak berhamburan di piring atau di meja makan (merimah), tidak mengambil jumlah makanan yang berlebihan, tidak terlalu tergesa-gesa saat makan, duduk tidak terlalu tegak atau terlalu menunduk, dan tidak sembarangan memakan makanan yang menjadi pantangan untuk beberapa merga. Pantangan tersebut merupakan larangan yang diyakini oleh beberapa merga, seperti pantangan memakan daging anjing pada merga Sembiring Brahmana, pantang memakan daging kerbau Putih kepada merga Sebayang, dan pantang memakan daging burung Balam (tekukur) pada merga Tarigan
5. Sopan Mandi di Sungai (Sumbang Ridi Ibas Tapin)
Maksudnya
adalah larangan dan aturan tertentu ketika mandi di sungai. Larangan ini
diikuti di tempat pemandian masyarakat Karo di masa lalu. Masyarakat pedesaan
di masa lalu memiliki tempat pemandian umum berupa pancuran atau yang biasa
disebut tapin
6. Sopan Menari (Sumbang Perlandek Ibas Gendang)
Maksudnya adalah larangan menari
dengan tidak sopan dan sembarangan. Perlandek
ibas gendang artinya cara menari pada suatu acara tarian. Masyarakat Karo sering menyebut acara
tarian dengan sebutan gendang,
misalnya ibas kerja tahun ah ndai lit
gendang na (pada acara pesta tahunan itu tadi ada acara tariannya). Acara
tarian selalu di iringi dengan musik dan nyanyian. Penyanyinya dapat dari
penari itu sendiri, ataupun penyanyi lagu Karo yang diundang di acara tersebut. Tarian sering ditambahkan oleh
masyarakat Karo pada berbagai acara, misalnya saat perayaan natal, memasuki
rumah baru, pernikahan, dan acara lainnya. Sudah menjadi tradisi masyarakat
Karo menambahkan acara tarian untuk memeriahkan suatu acara.
7. Sopan Menikah (Sumbang Perempo)
1.
Tidak
berasal dari satu merga, kecuali
untuk merga Peranginangin dan Sembiring
2.
Bukan
yang menurut adat dilarang untuk berkawin karena erturang (bersaudara), sepemeren,
erturang impal. Erturang (bersaudara),
misalnya masih satu ayah dan satu ibu.
sepemeren ,misalnya Ibu mereka bersaudara atau beru ibu mereka sama
3.
Sudah
dewasa. Dalam hal ini untuk mengukur kedewasaan sesorang tidak dikenal batas
usia yang pasti, tetapi berdasarkan pada kemampuan untuk bertanggung jawab
memenuhi kebutuhan keluarga.
Yang
paling perlu dihindari dan fatal dampaknya adalah pernikahan dengan merga yang sama (semerga). Adat istiadat Masyarakat Karo melarang pernikahan semarga.
8. Sopan
Berpikir (Sumbang Perukuren)
Maksudnya
adalah berpikirlah yang baik, jangan suka berpikir egois karena pemikiran egois
merupakan awal dari suatu permasalahan. Ada ungkapan-ungkapan masyarakat Karo
masyarakat Karo terkait cara berpikir ini.
Yang pertama:
“Menang
bas babah, talu bas perukuren” yang artinya, menang dalam perdebatan, tapi
kalah dalam perbuatan. Perumpamaan ini disindirkan kepada orang yang tidak mau
kalah dalam perdebatan, walaupun dia tetap salah, atau tidak benar padahal yang
kalah dalam perdebatan itu justru menang dalam berbuat dan bertindak.
Yang kedua:
“Toto biang kupendawanen, mate kalak mate, gelah ia besur” yang artinya seperti doa anjing ke kuburan, biar orang mati di sana, yang penting dia kenyang sendiri. Perumpamaan ini ditujukan kepada seseorang yang hanya mau menang sendiri, yang tidak pernah berpikir apakah perilakunya atau perbuatannya akan menyusahkan orang lain atau tidak, yang penting dia mendapat untung sendiri.
9. Sopan
Tidur (Sumbang Perpedem)
Maksudnya
adalah tata krama tidur di rumah adat di masa lalu. Masyarakat Karo tradisional
tinggal di sebuah rumah adat yang disebut rumah si waluh jabu dan dihuni
oleh delapan keluarga. Setiap keluarga yang tinggal di dalam rumah adat ini diberikan satu bagian
yang hanya memiliki kamar tidur untuk kedua orang tua. Oleh karena itu,
anak-anaknya akan tidur terpisah, terutama setelah memasuki usia remaja.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Karo
merupakan Suku Bangsa asli yang bermukim di Pesisir Timur (Ooskust) Sumatera
atau bekas wilayah Kresidenan Sumatera Timur.
2. Masyarakat Karo memiliki memiliki
sistem kekerabatan yang diwariskan secara turun-temurun yang mencakup bentuk
ikatan kekeluargaan, sistem sosial dan politik, penyelesaian konflik, dan
berbagai hal yang terkait dengan sistem kekerabatan.
3. Suku karo juga mempunyai istilah
yang sangat penting dalam menentukan kekerabatan antara marga yang satu dengan
marga yang lain yaitu biasa disebut tutur si 8 (delapan).
4. Suku karo merupakan suku yang masih
menghargai dan kental adat istiadat yang ditetapkan dari nenek moyang dulu
sampai sekarang.
5. Dalam masyarakat karo yang menjadi
terjadi sering pelanggaran norma – norma dalam suku karo adalah perkawinan
sedarah atau semarga.
DAFTAR PUSTAKA
Alif,
M. 2010. Larangan Adat Masyakarat Karo.
https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/689/jbptunikompp-gdl-jhoeyrenth-34447-7-unikom_j-i.pdf
https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/689/jbptunikompp-gdl-jhoeyrenth-34447-7-unikom_j-i.pdf
Lubis,M.
2015. Budaya dan Solidaritas Sosial Dalam Kerukunan Umat Beragama Di Kecamatan
Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo. http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/SosiologiAgama/article/view/112-06
Ritonga,S
dan Tarigan,I. 2011. Pola
Komunikasi Antar Budaya Dalam Interaksi Sosial Etnis Karo Dan Etnis Minang Di
Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. 4(2): 91-99.
Sinaga,M.
2017. Interaksi Sosial Dalam Suku Karo di Indonesia. https://www.academia.edu/32427528/INTERAKSI_SOSIAL_DALAM_SUKU_KARO_DI_INDONESIA
Sinulingga,
N. 2016. Dekonstruksi Pranata Erturang
Pada Perkawinan Semarga (Studi Kasus Masyarakat Karo Di Berastagi). 3(2): 166-
176.
Tarmizi, R. 2018. Konseling
Multibudaya dan kearifan lokal Suku Karo Sumatera Utara dengan Pendekatan
Realitas. 2(1): 435- 444.
Komentar
Posting Komentar