ASPEK – ASPEK SOSIOLOGI MASYARAKAT SUKU KARO


Paper Sosiologi Kehutanan                                                        Medan,     Oktober 2019

ASPEK – ASPEK SOSIOLOGI MASYARAKAT SUKU KARO

Dosen Penanggungjawab :
Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

Disusun Oleh :
Adrian Markus Ginting
171201043
Konservasi Sumberdaya Hutan 5














PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA


2019




KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada  waktunya. Adapun judul paper ini adalah “Aspek – Aspek Sosiologi Masyarakat Suku Karo“ Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen mata kuliah Sosiologi Kehutanan.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi terciptanya laporan yang lebih baik lagi. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.


                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                             Medan, Oktober 2019
                                                                                                                                             
                                                                                                                                                        
                                                                                                                        Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara yang beragam terdiri dari banyak suku, agama dan budaya yang membentang dari sabang sampai merauke. Keberagaman itu menjadi kekayaan tersendiri bagi masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari hari, antar satu kelompok dengan yang lain dapat berinteraksi sekaligus berbagi informasi terkait Agama dan budayanya. Berdasarkan hasil sensus tahun 2010, sebanyak 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak menyatakan sebagai agama tersebut. Berbagai karakteristik yang ada di setiap wilayah Indonesia menimbulkan adanya perbedaan antar satu dengan yang lain, baik etika, adat istiadat maupun budaya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu negara yang cukup besar dan memiliki banyak keanekaragaman budaya, keberagamaan budaya yang dimiliki Indonesia dikarenakan Indonesia memiliki suku-suku yang mendiami setiap wilayah di Indonesia bentuk bermacam-macam kebudayaan seperti upacara tradisional, tari-tarian, maupun adat istidat memiliki nilai-nilai yang berbeda-beda di antara suku-suku Indonesia lainnya, memberikan gambaran adanya keberagaman kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia, perbedaan kebudayaan yang dimiliki oleh setiap suku di Indonesia, bukanlah suatu cara untuk saling bertikai dan konflik, tetapi menunjukan adanya keberagaman kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Budaya merupakan hasil dari pemikiran manusia setelah melakukan interaksi dengan manusia lainnya maupun alam sekitarnya sehingga Interaksi ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan menjadi sebuah kebudayaan. Setiap tindakan yang ditunjukkan dari setiap suku bangsa yang berbeda biasanya akan menimbulkan pola interaksi yang berbeda pula, dan juga dengan latar belakang budaya yang mereka miliki masing-masing.

Interaksi sosial merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku, interaksi sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan - aturan dan nilai – nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik. Jika tidak adanya kesadaran atas pribadi masing – masing, maka proses sosial itu sendiri tidak dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.Di dalam kehidupan sehari – hari tentunya manusia tidak dapat lepas dari hubungan antara satu dengan yang lainnya, ia akan selalu perlu untuk mencari individu ataupun kelompok lain untuk dapat berinteraksi ataupun bertukar pikiran. pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci rotasi semua kehidupan sosial. Dengan tidak adanya komunikasi ataupun interaksi antar satu sama lain maka tidak mungkin ada kehidupan bersama. Jika hanya fisik yang saling berhadapan antara satu sama lain, tidak dapat menghasilkan suatu bentuk kelompok sosial yang dapat saling berinteraksi.
Bentuk Dataran Tinggi Karo mirip sebuah kuali yang sangat besar, wilayahnya dikelilingi oleh pegunungan dengan ketinggian 140 sampai 1400 m di atas permukaan laut, terhampar disepanjang pegunungan Bukit Barisan serta terletak di antara koordinat 20050’ L.U, 3019’ L.S, 97055’-98038’B.T. Di antara gunung-gunungnya yang terkenal adalah : di sebelah Utara adalah Gunung Barus, Pinto, Sibayak, Simole dan Sinabung ; di sebelah Selatan ada Gunung Sibuaten dan dari semuanya tersebut terdapat dua gunung berapi yaitu Gunung Sibayak dan Sinabung. Kondisi Geografis yang dikelilingi oleh pegunungan dan dua Gunung Berapi, menjadikan wilayah ini subur oleh zat-zat yang berasal dari Gunung tersebut. Kondisi tanah yang subur memungkinkan masyarakat Karo untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebagai petani dengan bercocok tanam.

1.2 Rumusan Masalah
1. Sejarah dari suku karo
2. Bagaimana interaksi sosial suku karo.
3. Bagaimana norma -  norma suku karo.

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui sejarah dari suku karo
2. Untuk mengetahui interaksi sosial

3. Untuk mengetahui norma – norma suku karo.

BAB II
ISI
2.1. Sejarah suku karo
            Keberadaan suku bangsa Karo diyakini sudah ada jauh sebelum abat I(pertama) tahun Masehi, hal ini juga ditunjukan dengan keberadaan kerajaan Aru (Haru-Karo) yang dimana diyakini berdirinya sekitar awal-awal tahun Masehi. Kerajaan Haru-Karo (Kerajaan Aru) mulai menjadi kerajaan besar di Sumatera, tidak diketahui secara pasti kapan berdirinya. Namun, Brahma Putra, dalam bukunya "Karo dari Zaman ke Zaman" menyatakan bahwa pada abad 1 Masehi sudah ada kerajaan di Sumatera Utara yang mempunyai raja bernama "Pa Lagan". Menilik dari nama bahasa yang berasal dari suku Karo. Kerajaan Haru-Karo tumbuh dan kembang bersamaan dengan kerajaan Majapahit, Sriwijaya, Johor, Malaka dan Aceh. Terbukti kerajaan Haru pernah berperang dengan kerajaan tersebut. Kerajaan Haru pada masa keemasannya, pengaruhnya tersebar dari Aceh Besar sampai sungai Siak di Riau. Suku Karo di Aceh Besar dalam bahasa Aceh disebut Karee. Keberadaan suku Haru-Karo di Aceh diakui oleh H. Muhammad Said dalam bukunya berjudul "Aceh Sepanjang Abad", (1981). Ia menekankan penduduk asli Aceh Besar merupakan keturunan mirip Batak. Tapi tidak dijelaskan keturunan dari Batak mana masyarakat asli tersebut. H. M. Zainuddin dalam bukunya "Tarich Atjeh dan Nusantara" (1961) menyatakan di lembah Aceh Besar terdapat kerajaan Islam yang bernama kerajaan Karo. Disebutkan juga penduduk asli atau bumi putera dari ke-20 mukim bercampur dengan suku Karo. Brahma Putra, dalam bukunya "Karo Sepanjang Zaman" menyatakan bahwa raja terakhir suku Karo di Aceh Besar adalah Manang Ginting Suka. Kelompok karo di Aceh berubah nama menjadi "Kaum Lhee Reutoih" atau Kaum Tiga Ratus. Penamaan ini terkait dengan peristiwa perselisihan antara suku Karo dan suku Hindu yang disepakati dengan perang tanding. Sebanyak tiga ratus (300) orang suku Karo hendak berkelahi dengan empat ratus (400) orang suku Hindu bertempat di suatu lapangan terbuka. Perang tanding ini bisa didamaikan dan sejak itu suku Karo disebut sebagai kaum tiga ratus dan kaum Hindu disebut kaum empat ratus. Dikemudian hari terjadi pencampuran antar suku Karo dengan suku Hindu mereka disebut sebagai kaum Ja Sandang.
Karo merupakan Suku Bangsa asli yang bermukim di Pesisir Timur (Ooskust) Sumatera atau bekas wilayah Kresidenan Sumatera Timur, Dataran Tinggi Karo, Sumatera Utara, Indonesia. Suku ini salah satu suku terbesar di Sumatera Utara. Dan dijadikan salah satu nama kabupaten di wilayah yang mereka diami (dataran tinggi Karo) yang bernama Kabupaten Karo. Suku ini berbahasa Karo atau Cakap Karo. Pakaian adat suku Karo didominasi oleh warna merah serta hitam dan penuh dengan perhiasan emas. Suku Karo bisa disebut suku Batak Karo. Dikarenakan banyaknya marga, kekerabatan, kepercayaan, dan geografis domisilinya yang dikelilingi oleh etnis-etnis Batak. Orang Karo menamakan diri kalak Karo, orang diluar Karo dan tidak mengenal Karo-lah yang memanggil mereka dengan Batak Karo. Benar atau tidak Karo ini disebut Batak, tergantung persepsi Batak yang ditawarkan. Karena, jika konsep Batak yang ditawarkan adalah Batak yang didasarkan pada hubungan vertikan (geneologi/keturunan darah) seperti yang berlaku di Toba-Batak, bahwa Si Raja Batak merupakan nenek moyang bangsa Batak, maka Karo bukanlah Batak! Ini disebabkan eksistensi Karo yang telah teridentifikasi lebih awal dibanding kemunculan Si Raja Batak ini( Karo jauh sudah ada sebelum kemunculan Si Raja Batak diabad ke-13 Masehi) berdasarkan pada fakta sejarah, logika, tradisi di Karo dan suku-suku lainnya yang disebut Batak. Namun, bila batak didasarkan pada kekerabatan horizontal (solidaritas, teritorial, dan geografis) maka Karo merupakan bagian dari Batak.
2.2.Interaksi sosial suku karo.
Tiap-tiap masyarakat, walaupun dalam bentuk yang sederhana sekali, akan dapat menemui suatu bentuk kehidupan keluarga, pengakuan mengenai ikatan kekeluargaan, sistem ekonomi dan politik, status sosial, ibadah agama, cara menyelesaikan konflik dan hukuman terhadap penjahat dan lain-lain disamping kebudayaan material, suatu kumpulan pengerahuan mengenai alam semesta, teknik dan tradisi. Demikian halnya dengan masyarakat Karo memiliki memiliki sistem kekerabatan yang diwariskan secara turun-temurun yang mencakup bentuk ikatan kekeluargaan, sistem sosial dan politik, penyelesaian konflik, dan berbagai hal yang terkait dengan sistem kekerabatan.
Setiap individu pada masyarakat Karo baik yang bermukim di kawasan kabupaten Karo maupun di luar kabupaten Karo kendati telah membaur dengan etnik lain di sekitarnya, pada umumnya mengetahui sistem kekerabatan yang berlaku yang menjadi pedoman dari sistem kekerabatan. Paling tidak setiap individu mengetahui posisi dirinya sebagai salah satu dari kelompok merga (istilah kelompok klen bagi masyarakat Karo). Kelompok merga tersebut terdiri dari lima merga induk yaitu, (1) Karo-karo. (2) Ginting, (3) Tarigan, (4) Sembiring, dan (5) Perangin-angin,. Kelima merga induk ini disebut, merga silima. Setiap merga terdiri dari cabang-cabang merga. Istilah merga merupakan sebutan pada laki-laki, dan beru untuk perempuan. Selanjutnya, hubungan yang lebih luas dari perwujudan merga-merga pada masyarakat Karo adalah rakut sitelu (ikat yang tiga). Rakut sitelu pada masyarakat Karo merupakan suatu istilah untuk menyatakan sistem kekerabatan yang saling mengikat antara sesama anggota masyarakat. Sistem tersebut didapat melalui kelahiran dan perkawinan. Rakut sitelu dapat dipandang sebagai pembagian kelompok berdasarkan adat istiadat Karo.
Adapun kelompok-kelompok tersebut adalah (a) senina, (b) anak beru, dan (c) kalimbubu. Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat Karo masing-masing sadar dan mengetahui poisisinya dalam sistem kekerabatan dalam adat-istiadat Karo dalam kaitannya antara merga silima dengan rakut sitelu. Sehingga dalam pelaksanaan sebuah upacara adat masing-masing individu (keluarga) telah mengetahui posisinya sebagai bagian dari upacara tersebut.
2.3. Norma – norma yang ada di Suku Karo


Larangan atau pun norma termasuk kedalam pengendalian sosial bersifat preventif karena tujuannya mencegah timbulnya suatu gangguan terhadap keserasian dan juga keharmonisan di dalam masyarakat.  Norma atau larangan pada masyarakat Karo memiliki kekuatannya mengikatnya masing-masing. Ada yang berbentuk cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), adat-istiadat (custom), dan ada juga gabungan dari norma tersebut. Larangan disampaikan secara lisan (tidak tertulis) dan tidak terikat. Apabila sudah berada di luar dari lingkungan masyarakat Karo, maka larangan tersebut tidak terikat lagi. Masyarakat Karo yang tidak tinggal di Tanah Karo memiliki kebebasan tidak mengikuti larangan tersebut dan mengikuti aturan lain, bahkan kebudayaan lain yang dianggap lebih baik. Larangan sifatnya hanya mencegah terjadinya masalah sosial di lingkungan masyarakat Karo dan diawasi oleh masyarakat Karo itu sendiri. Oleh karena itu, seseorang yang tidak tinggal dan tidak berhubungan lagi dengan masyarakat Karo memiliki kebebasan tidak terikat lagi.
Adapun norma – norma yang ada dimasyarakat karo sebagai berikut:
1  Sopan Bicara (Sumbang Ngerana)
Maksudnya adalah larangan berbicara tidak sopan. Saat berbicara sebaiknya diperhatikan pilihan kata yang ingin diucapkan karena kata yang tidak baik dapat menyingung lawan bicara. Materi pembicaraan juga perlu diperhatikan. Tidak semua hal dapat dibicarakan saat berada di tempat umum apalagi dengan suara yang keras karena dapat mengganggu orang lain.
2.  Sopan Memandang (Sumbang Pengenen)
Maksudnya adalah larangan melihat hal-hal yang tidak pantas atau dilarang dan melihat hal-hal yang tidak baik. Ada hal-hal yang tidak pantas dan pantang untuk dilihat, seperti bagian-bagian tubuh tertentu yang tidak pantas dilihat ataupun diintip dengan sengaja. Hal ini tidak sopan dan dapat membuat orang lain jengkel dan marah. Oleh karena itu, perlu berhati-hati dan tidak sembarangan saat melihat.
3.  Sopan Duduk (Sumbang Perkundul)
Maksudnya adalah larangan duduk yang tidak sopan. Larangan ini berkaitan dengan cara duduk sembarangan, seperti mengangkat kaki ke atas kursi atau ke atas meja. Cara duduk seperti ini kurang sopan apalagi ketika berada di tempat umum. Cara duduk seperti ini perlu dihindari agar tidak menjadi kebiasaan buruk.
4. Sopan Cara Makan (Sumbang Perpan)

Maksudnya adalah larangan makan yang tidak sopan (tata krama makan). Cara makan yang sopan adalah mulut tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan (ngulcap), nasi tidak berhamburan di piring atau di meja makan (merimah), tidak mengambil jumlah makanan yang berlebihan, tidak terlalu tergesa-gesa saat makan, duduk tidak terlalu tegak atau terlalu menunduk, dan tidak sembarangan memakan makanan yang menjadi pantangan untuk beberapa merga. Pantangan tersebut merupakan larangan yang diyakini oleh beberapa merga, seperti pantangan memakan daging anjing pada merga Sembiring Brahmana, pantang memakan daging kerbau Putih kepada merga Sebayang, dan pantang memakan daging burung Balam (tekukur) pada merga Tarigan
5.  Sopan Mandi di Sungai (Sumbang Ridi Ibas Tapin)
Maksudnya adalah larangan dan aturan tertentu ketika mandi di sungai. Larangan ini diikuti di tempat pemandian masyarakat Karo di masa lalu. Masyarakat pedesaan di masa lalu memiliki tempat pemandian umum berupa pancuran atau yang biasa disebut tapin
6. Sopan Menari (Sumbang Perlandek Ibas Gendang)
Maksudnya adalah larangan menari dengan tidak sopan dan sembarangan. Perlandek ibas gendang artinya cara menari pada suatu acara tarian. Masyarakat Karo sering menyebut acara tarian dengan sebutan gendang, misalnya ibas kerja tahun ah ndai lit gendang na (pada acara pesta tahunan itu tadi ada acara tariannya). Acara tarian selalu di iringi dengan musik dan nyanyian. Penyanyinya dapat dari penari itu sendiri, ataupun penyanyi lagu Karo yang diundang di acara tersebut. Tarian sering ditambahkan oleh masyarakat Karo pada berbagai acara, misalnya saat perayaan natal, memasuki rumah baru, pernikahan, dan acara lainnya. Sudah menjadi tradisi masyarakat Karo menambahkan acara tarian untuk memeriahkan suatu acara.
7. Sopan Menikah (Sumbang Perempo)
Menikah merupakan sesuatu yang sakral bagi masyarakat Karo. Untuk menikah ada adat istiadatnya, oleh karena itu di buat larangan agar tidak terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Sebelum menikah, tentu pasangan tersebut menjalin hubungan asmara. Pada tahap ini pasangan tersebut sudah terikat oleh aturan adat karena tujuan akhir dari hubungan tersebut merupakan pernikahan. Ada beberapa aturan yang perlu diketahui sebagai syarat perkawinan bagi masyarakat Karo, yaitu:
1.        Tidak berasal dari satu merga, kecuali untuk merga Peranginangin dan Sembiring
2.        Bukan yang menurut adat dilarang untuk berkawin karena erturang (bersaudara), sepemerenerturang impal. Erturang (bersaudara), misalnya masih satu ayah dan satu ibu. sepemeren ,misalnya Ibu mereka bersaudara atau beru ibu mereka sama
3.        Sudah dewasa. Dalam hal ini untuk mengukur kedewasaan sesorang tidak dikenal batas usia yang pasti, tetapi berdasarkan pada kemampuan untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga.
Yang paling perlu dihindari dan fatal dampaknya adalah pernikahan dengan merga yang sama (semerga). Adat istiadat Masyarakat Karo melarang pernikahan semarga.
8.      Sopan Berpikir (Sumbang Perukuren)
Maksudnya adalah berpikirlah yang baik, jangan suka berpikir egois karena pemikiran egois merupakan awal dari suatu permasalahan. Ada ungkapan-ungkapan masyarakat Karo masyarakat Karo terkait cara berpikir ini.
Yang pertama:
Menang bas babah, talu bas perukuren” yang artinya, menang dalam perdebatan, tapi kalah dalam perbuatan. Perumpamaan ini disindirkan kepada orang yang tidak mau kalah dalam perdebatan, walaupun dia tetap salah, atau tidak benar padahal yang kalah dalam perdebatan itu justru menang dalam berbuat dan bertindak.

Yang kedua:

Toto biang kupendawanen, mate kalak mate, gelah ia besur” yang artinya seperti doa anjing ke kuburan, biar orang mati di sana, yang penting dia kenyang sendiri. Perumpamaan ini ditujukan kepada seseorang yang hanya mau menang sendiri, yang tidak pernah berpikir apakah perilakunya atau perbuatannya akan menyusahkan orang lain atau tidak, yang penting dia mendapat untung sendiri.
9.      Sopan Tidur (Sumbang Perpedem)
Maksudnya adalah tata krama tidur di rumah adat di masa lalu. Masyarakat Karo tradisional tinggal di sebuah rumah adat yang disebut rumah si waluh jabu dan dihuni oleh delapan keluarga. Setiap keluarga yang tinggal di dalam rumah adat ini diberikan satu bagian yang hanya memiliki kamar tidur untuk kedua orang tua. Oleh karena itu, anak-anaknya akan tidur terpisah, terutama setelah memasuki usia remaja.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.   Karo merupakan Suku Bangsa asli yang bermukim di Pesisir Timur (Ooskust) Sumatera atau bekas wilayah Kresidenan Sumatera Timur.
2.   Masyarakat Karo memiliki memiliki sistem kekerabatan yang diwariskan secara turun-temurun yang mencakup bentuk ikatan kekeluargaan, sistem sosial dan politik, penyelesaian konflik, dan berbagai hal yang terkait dengan sistem kekerabatan.
3.  Suku karo juga mempunyai istilah yang sangat penting dalam menentukan kekerabatan antara marga yang satu dengan marga yang lain yaitu biasa disebut tutur si 8 (delapan).
4. Suku karo merupakan suku yang masih menghargai dan kental adat istiadat yang ditetapkan dari nenek moyang dulu sampai sekarang.
5.   Dalam masyarakat karo yang menjadi terjadi sering pelanggaran norma – norma dalam suku karo adalah perkawinan sedarah atau semarga.

DAFTAR PUSTAKA
Lubis,M. 2015. Budaya dan Solidaritas Sosial Dalam Kerukunan Umat Beragama Di Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo. http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/SosiologiAgama/article/view/112-06

Ritonga,S dan Tarigan,I. 2011. Pola Komunikasi Antar Budaya Dalam Interaksi Sosial Etnis Karo Dan Etnis Minang Di Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. 4(2): 91-99.

Sinaga,M. 2017. Interaksi Sosial Dalam Suku Karo di Indonesia. https://www.academia.edu/32427528/INTERAKSI_SOSIAL_DALAM_SUKU_KARO_DI_INDONESIA

Sinulingga, N. 2016. Dekonstruksi Pranata Erturang Pada Perkawinan Semarga (Studi Kasus Masyarakat Karo Di Berastagi). 3(2): 166- 176.

Tarmizi, R. 2018. Konseling Multibudaya dan kearifan lokal Suku Karo Sumatera Utara dengan Pendekatan Realitas. 2(1): 435- 444.

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. masyaa Allah dengan adanya tulisan ini, saya lebih tau tentang budaya adat karo. dan bener bahwa orang karo itu baik" hehehhehe

    BalasHapus
  3. Tengkiuu bg, dengan blog ini aku lebih banyak tau tentang adat di daerah tanah Karo
    Makasih atas blog nya bg
    Sukses selalu bg

    BalasHapus
  4. Terimakasih infonya, sangat membantu

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer